JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berjalan selama 23 hari di DKI Jakarta.
Meski demikian, nampaknya masih ada masyarakat yang "bandel" dan melanggar PSBB. Padahal tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Misalnya, dengan tetap mudik atau kerap keluar rumah padahal tak memiliki keperluan mendesak.
Baca juga: Anies: Hati-hati, Kalau Mudik Belum Tentu Bisa Kembali ke Jakarta dalam Waktu Singkat
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan sejumlah instruksi pada PSBB tahap 2 ini.
Berikut Kompas.com merangkumnya untuk pembaca:
1. Siapkan regulasi pergerakan dari luar Jakarta
Anies mengatakan akan ada regulasi yang mengatur pergerakan warga dari daerah ke Jakarta.
Dia mengingatkan, warga yang terlanjur mudik tidak akan bisa kembali ke Jakarta dengan mudah.
"Kita sedang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk Jakarta sesudah musim lebaran," kata Anies saat jumpa pers di Balaikota, Jumat (1/5/2020).
"Jadi hati hati, kalau pulang belum tentu bisa kembali ke jakarta lagi dalam waktu singkat," tambah dia.
Baca juga: Evaluasi PSBB Jakarta, Masih Ada Kerumunan Massa hingga Perusahaan Curi-curi Operasi
Oleh karena itu, Anies mengimbau warga DKI Jakarta untuk tidak pulang kampung karena akan sulit kembali lagi ke Jakarta.
Dia belum menjelaskan regulasi seperti apa yang akan dikeluarkan untuk warga yang kembali dari kampung halaman.
Namun, dia memastikan peraturan itu akan ketat mengatur pergerakan pemudik.
Berita teratas - Google Berita
May 02, 2020 at 10:36AM
https://ift.tt/35snjKm
PSBB Jakarta Tahap 2: Pemudik Terancam Dilarang Balik ke Jakarta hingga 20 Juta Masker - Kompas.com - KOMPAS.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSBB Jakarta Tahap 2: Pemudik Terancam Dilarang Balik ke Jakarta hingga 20 Juta Masker - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment