
"Jadi itu sumber uang, uang pribadi, uang Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan itu tidak ada uang partai, itu uang pribadi," kata Adi saat dihubungi detikcom, Rabu (6/11/2019).
Adi menjelaskan, uang Rp 23 miliar itu hendak disetor Wiranto ke rekening pribadinya, namun melalui perantara Bambang Sujagad. Saat penyerahan uang itu, ada kesepakatan antara Wiranto dan Bambang untuk tidak boleh memakai uang itu tanpa sepengetahuan Wiranto.
Dia mengatakan Wiranto sudah beberapa kali mencoba menagih ke Bambang. Namun selalu ada alasan Bambang untuk menghindar.
"Faktanya waktu klien kami minta secara, baik banyak sekali alasan, alasannya sudah digunakan untuk usaha," ucapnya.
Karena tak mempan ditagih, Wiranto pun menggugat Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adi menjelaskan, dalam gugatan tersebut, Bambang juga diminta membayar bunga kerugian mencapai Rp 44,9 miliar itu sesuai dengan bunga bank dari 2009 hingga 2019, menurut Adi ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 63K/Pdt.1987.
Berita teratas - Google Berita
November 06, 2019 at 10:12AM
https://ift.tt/2NNQFKr
Ini Asal-usul Uang Rp 23 M Wiranto yang Dititip ke Bambang Sujagad - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Asal-usul Uang Rp 23 M Wiranto yang Dititip ke Bambang Sujagad - detikNews"
Post a Comment