SURABAYA, KOMPAS.com - Meski masuk kategori profesi yang berisiko ancaman cukup tinggi, namun seorang hakim di Indonesia disebut belum mendapatkan pengamanan yang memadai.
Berbeda dengan hakim di Amerika Serikat yang setiap harinya dikawal setidaknya oleh 2 petugas keamanan.
Tentang pengamanan seorang hakim, menurut Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, sebenarnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Humas PN Medan Ditemukan Tewas, MA Minta Hakim di Daerah Waspada
"Norma di dalam Undang-undang itu sebetulnya ada, tetapi di dalam praktiknya tidak pernah," kata Abdullah, di Surabaya, Sabtu (30/11/2019).
Dalam pekerjaannya, hakim kerap memutus perkara-perkara kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkotika, namun hakim fungsional tidak pernah mendapatkan pengamanan khusus.
"Jangankan hakim fungsional, pejabat pengadilan saja hanya diberi satu orang asisten pribadi," ujar dia.
Abdullah mencontohkan, di Amerika Serikat, seorang hakim setiap harinya dikawal oleh 2 orang petugas keamanan yang menjamin keamanan hakim beraktivitas.
"Di Amerika, satu hakim dikawal 2 orang petugas keamanan," ujar dia.
Karena itu, dia meminta para hakim di daerah untuk selalu waspada dan berhati-hati, apalagi saat berinteraksi dengan tamu atau orang asing.
Imbauan tersebut menyusul ditemukannya seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, yang juga menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin, yang tewas di kebun sawit milik warga di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.
Berita teratas - Google Berita
December 01, 2019 at 08:11AM
https://ift.tt/2P0MBaA
Hakim PN Medan Ditemukan Tewas, MA Bicara tentang Pengamanan Hakim di Indonesia - Kompas.com - KOMPAS.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim PN Medan Ditemukan Tewas, MA Bicara tentang Pengamanan Hakim di Indonesia - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment