JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyebutkan, pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, tak ada manfaatnya.
"Memberikan grasi kepada terpidana korupsi itu tidak memberikan manfaat apa pun kepada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dadang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Dadang menyatakan, pemberian grasi terhadap terpidana koruptor justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Grasi Presiden Jokowi kepada Annas Maamun yang Menuai Kritik...
Selain itu, Dadang mengatakan, Jokowi harus menjelaskan secara terbuka terkait alasan pemberian grasi kepada Annas.
Hal itu dapat dilakukan ketika Jokowi kembali ke Tanah Air setelah melewati kunjungan kenegaraan ke Korea Selatan.
"Sebaiknya hal demikian disampaikan secara terbuka alasan-alasan pemberian grasi tersebut," kata dia.
Dadang mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima informasi Jokowi terkait alasan pemberian terhadap mantan Gubernur Riau tersebut.
Namun, grasi tersebut tetap menjadi kewenangan presiden.
"Menurut saya, pemberian grasi kepada terpidana itu memang hak presiden yang konstitusional," ucap dia.
Adapun Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Tiga Grasi Jokowi Sebelum Diberikan ke Annas Maamun
Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.
Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.
"Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," ujar Ade.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Pertanyakan Grasi untuk Annas Maamun
Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
Berita teratas - Google Berita
November 27, 2019 at 07:45AM
https://ift.tt/2XV23ZJ
Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Pemberian Grasi ke Annas Maamun - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Pemberian Grasi ke Annas Maamun - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment