Search

Catat! Ini Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSBB - detikNews

Tangerang -

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya akan mulai berlaku pada Sabtu (18/4/2020) akhir pekan ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuat aturan pembatasan transportasi hingga warga saat penerapan PSBB itu.

"Aturan dan pembatasan mode transportasi di Kabupaten Tangerang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona di Wilayah Kabupaten Tangerang," tulis keterangan resmi Pemkab Tangerang yang dikirim Kepala bidang Dinas Komunikasi dan informatika, Abdul Munir, Rabu (15/4/2020).

Berikut ini aturan transportasi saat PSBB di Kabupaten Tangerang berlaku:

1. Kendaraan roda dua berbasis aplikasi ojek online (ojol) hanya untuk pengangkutan barang.

2. Kendaraan roda dua tidak boleh membawa penumpang.

3. Kendaraan jenis sedan maksimal diisi 3 orang.

4. Kendaraan jenis minibus maksimal diisi 4 orang.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
April 15, 2020 at 08:08PM
https://ift.tt/34HirAz

Catat! Ini Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSBB - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Catat! Ini Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSBB - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.