
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan sejumlah daerah. Kini, sejumlah daerah yang rawan penyebaran virus Corona (COVID-19) pun telah berstatus PSBB.
Dengan berstatus PSBB, maka daerah tersebut harus membatasi kegiatan tertentu dalam wilayahnya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
PSBB berlaku selama 14 hari. Namun, PSBB dapat diperpanjang jika masih ditemukan adanya penyebaran kasus virus Corona di wilayah tersebut.
Hingga kemarin, tercatat kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 5.923, dengan 607 orang sembuh dan 520 meninggal dunia. Jumlah kasus positif paling banyak berasal dari DKI Jakarta.
Berikut adalah daerah yang telah mendapat persetujuan untuk memberlakukan PSBB:
Berita teratas - Google Berita
April 18, 2020 at 06:11AM
https://ift.tt/3bkD1JB
Daftar Daerah Rawan yang Direstui PSBB oleh Terawan - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Daftar Daerah Rawan yang Direstui PSBB oleh Terawan - detikNews"
Post a Comment