Search

Dipulangkan Polisi, Aktivis Ravio Patra Berstatus Saksi - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4/2020) memulangkan aktivis demokrasi Ravio Patra.

"Ya sudah dipulangkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono kepada Kompas.com.

Argo mengatakan, Ravio saat ini berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp.

"Sebagai saksi," ujar Argo Yuwono.

Baca juga: Penangkapan Aktivis Ravio Patra, dari Dugaan Akun Diretas hingga Tanggapan Istana

Diketahui, polisi sebelumnya menangkap Ravio di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam.

Ravio diamankan atas kasus dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian.

Penangkapan Ravio sendiri berawal dari laporan seseorang berinisial DR.

Pelapor mengaku, menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan pada April 2020.

Menurut penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan tersebut adalah Ravio.

Polisi lalu menangkap Ravio bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
April 24, 2020 at 10:43AM
https://ift.tt/3aARgZm

Dipulangkan Polisi, Aktivis Ravio Patra Berstatus Saksi - Kompas.com - KOMPAS.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dipulangkan Polisi, Aktivis Ravio Patra Berstatus Saksi - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.