“Secara keseluruhan seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial," pungkasnya.
Berita teratas - Google Berita
April 04, 2020 at 06:49AM
https://ift.tt/2JE0QQc
Gara-gara Dituntut Minta Maaf oleh Luhut, Said Didu Jadi Trending - kumparan.com - kumparan.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gara-gara Dituntut Minta Maaf oleh Luhut, Said Didu Jadi Trending - kumparan.com - kumparan.com"
Post a Comment