Search

Jokowi Putuskan Hanya PNS Eselon III ke Bawah yang Dapat THR - ayobandung.com

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ujar Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4/2020).

Menurut Menkeu, seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja (tukin)-nya.

AYO BACA : Pandemi Covid-19, THR dan Gaji ke-13 ASN Terancam Tak Dibayar Pemerintah

“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” imbuh Menkeu.

Sekarang ini, kata Menkeu, di dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 serta eselon 2 tidak dibayarkan.

“Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon 3 ke bawah juga tetap dibayarkan,” pungkas Menkeu.

AYO BACA : Perusahaan Swasta Tetap Wajib Bayarkan THR

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
April 14, 2020 at 08:46PM
https://ift.tt/3chBeoE

Jokowi Putuskan Hanya PNS Eselon III ke Bawah yang Dapat THR - ayobandung.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Putuskan Hanya PNS Eselon III ke Bawah yang Dapat THR - ayobandung.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.