
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menebitkan Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu isi dari Permenkes mengatur perihal peliburan tempat kerja saat PSBB diberlakukan.
Namun, tidak semua tempat kerja diliburkan. Sejumlah kantor atau instansi strategis diputuskan tetap beroperasi dengan jumlah minimum karyawan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 3 Permenkes No 9 Tahun 2020 itu.
"Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya," demikian bunyi pasal tersebut seperti dikutip detikcom, Sabtu (4/4/2020).
Berita teratas - Google Berita
April 04, 2020 at 11:31PM
https://ift.tt/3aUUKHr
Kerja Jumlah Minimum, Ini Daftar Kantor yang Dikecualikan Diliburkan Saat PSBB - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kerja Jumlah Minimum, Ini Daftar Kantor yang Dikecualikan Diliburkan Saat PSBB - detikNews"
Post a Comment