"Pilihan ini adalah pilihan yang paling rasional dalam banyak kebijakan percepatan penanganan covid-19," kata Juri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4).
Menurut dia, pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan sebelum akhirnya meneken dua aturan yang menjadi dasar landasan kebijakan tersebut, termasuk mempertimbangkan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan.
"Dengan pulau-pulau yang tersebar di Nusantara ini begitu banyak, jumlah penduduk, atau pertimbangan demografi yang begitu besar," ungkap dia.
Selain itu, pemerintah pun dianggap sudah melakukan pertimbangan ekonomi yang matang dalam menerapkan kebijakan penanganan covid-19 ini.
Ia pun menegaskan bahwa kebijakan PSBB yang dimaksudkan oleh pemerintah dilakukan pemerintah untuk membatasi kegiatan-kegiatan tertentu yang dilakukan oleh masyarakat luas sehingga dikhawatirkan dapat menambah laju penyebaran covid-19.
Pengambilan kebijakan pun, kata Juri, merupakan bentuk pengembangan dari kegiatan-kegiatan penanganan yang selama ini telah dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikepalai oleh Kepala BNPB, Doni Monardo.
"Ditujukan untuk mencegah penyebaran ini semakin meluas," tegas dia.
Presiden Jokowi diketahui telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal tersebut kemudian langsung diumumkan oleh Jokowi dalam konferensi pers yang digelar di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (31/3) kemarin.
Dalam status PSBB ini, Jokowi menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo dan Kepala Daerah.
Penjelasan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dijabarkan dalam Pasal 59 UU Karantina Kesehatan. PSBB dalam hal ini merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
Pembatasan sosial yang dimaksud meliput peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (mjo/gil)
Berita teratas - Google Berita
April 01, 2020 at 01:12PM
https://ift.tt/33ZG3A5
KSP: PSBB Jokowi Pilihan Paling Tepat Atasi Corona - CNN Indonesia
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KSP: PSBB Jokowi Pilihan Paling Tepat Atasi Corona - CNN Indonesia"
Post a Comment