Search

Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci Ditetapkan Sebagai Tersangka - Kompas.com - KOMPAS.com

TANGERANG, KOMPAS.com - Aurellia Margaretha Yulia (26), penabrak pejalan kaki di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul (sudah) tersangka," ujar Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (1/4/2020).

Heri juga mengatakan saat ini Aurellia ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

"Ditahan," kata dia singkat.

Baca juga: Fakta Tabrakan Maut di Karawaci, Pelaku Mabuk hingga Aniaya Istri Korban

Sebelumnya, Hari juga sudah memberikan keterangan pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka.

Tersangka yang diamankan di Mapolres Metro Tangerang kota tersebut dikenakan Pasal 311 Ayat 7 Juncto 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.

Kronologi kejadian

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologi detik-detik terjadinya tabrakan yang merenggut nyawa pria paruh baya usia 51 tahun.

Kejadian tersebut, kata dia, berlokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil saat Sedang Jogging di Karawaci, Andre Sempat Selamatkan Anaknya

"Waktu kejadian 29 Maret 2020 sekira pukul 16.25 WIB," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Selasa (31/3/2020).

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
April 01, 2020 at 03:23PM
https://ift.tt/2UUFkf9

Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci Ditetapkan Sebagai Tersangka - Kompas.com - KOMPAS.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci Ditetapkan Sebagai Tersangka - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.