Search

Donny Saragih Batal Jadi Dirut TransJakarta, PDIP: Anies Jangan Ceroboh Lagi - Detiknews

Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta (Dirut TransJ) karena berstatus sebagai terpidana kasus penipuan. PDIP mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tak lagi ceroboh soal penunjukan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Harapan kita supaya benar-benar Pak Gubernur mengambil keputusan jangan ceroboh lagi, harusnya dia kan punya staf yang banyak. Punya badan yang mengurus spesial mengurus itu, dia harusnya untuk menentukan orang untuk memimpin perusahaan besar itu kan harus sudah melewati tahapan, sementara ini kita kan nggak tahu, kan mendadak juga, tiba-tiba ada persoalan ini, kan kurang elok dalam satu pemerintahan untuk kapasitas Pemprov DKI," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Fraksi PDIP, Pandapotan Sinaga, kepada wartawan, Senin (27/1/2020) malam.

Donny Saragih batal jadi Dirut TransJakarta lantaran memiliki riwayat hukum sebagai terpidana. Pembatalan itu berkaitan dengan status hukum Donny sebagai terpidana kasus penipuan.

Disebutkan bila Donny memberikan pernyataan tidak benar mengenai rekam jejaknya. Keputusan pembatalan penunjukan Donny sebagai Dirut TransJ disampaikan dalam keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham.

Pandapotan menilai lolosnya Donny Saragih yang sempat empat hari menjabat sebagai Dirut TransJakarta juga akibat peran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies yang tidak melakukan monitoring terhadap kandidat pejabat BUMD. Seharusnya, menutur dia, TGUPP bisa memberikan masukan terhadap Anies terkait sosok yang telah ditunjuk oleh jajaran TransJakarta.

"Ini kan ada TGUPP, jadi preseden buruk, makanya saya bilang fungsi TGUPP yang tak berikan rekomendasikan untuk memutuskan sesuatu tak matang, padahal di luar staf dia kan banyak. Kalau sudah ada TGUPP banyak, artinya kan ada kecolongan, kan dipertanyakan, ada apa?" terangnya.

Sebelumnya, Donny Saragih mengaku tidak melanggar karena memiliki pemahaman berbeda soal cakap hukum. Diketahui, dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.

Menurut Donny, kasus yang menjeratnya adalah kasus penipuan bersifat pribadi. Tidak ada sangkut pautnya dengan soal keuangan perusahaan.

"Nggak ada yang dilanggar loh pada saat rekrutmen. Semua poin-poin yang ada pada Pergub Gubernur tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang. Yang ada di pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lo. Saya kan bukan masalah uang," ucap Donny saat dimintai konfirmasi, Senin (27/1/2020).

(idn/aan)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
January 28, 2020 at 09:25AM
https://ift.tt/2GxuXqQ

Donny Saragih Batal Jadi Dirut TransJakarta, PDIP: Anies Jangan Ceroboh Lagi - Detiknews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Donny Saragih Batal Jadi Dirut TransJakarta, PDIP: Anies Jangan Ceroboh Lagi - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.