JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menyesalkan vonis bersalah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lutfi Alfiandi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, majelis hakim mestinya menunggu hasil pemeriksaan dari Polri terkait dugaan penyiksaan terhadap Lutfi
“Vonis bersalah terhadap Dede Lutfi, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil dari proses penyidikan internal polisi tentang dugaan penyiksaan selama proses interogasi terdakwa, sangat disesalkan," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Nasib Lutfi Alfiandi, Diputuskan 4 Bulan Penjara, tetapi Bisa Langsung Hirup Udara Segar
Usman menuturkan, pihaknya sebetulnya mengapresiasi pernyataan pihak Polri yang akan memeriksa petugas kepolisian yang diduga menyiksa Lutfi selama proses interogasi.
"Sebab jika itu terbukti, maka dakwaan penuntut umum bahwa Lutfi telah merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan sangat patut dipertanyakan," ujar Usman.
Menurut Usman, bila dugaan penyiksaan tersebut terbukti maka dakwaan jaksa terhadap Lutfi harus dianulir.
Baca juga: Saksikan Sidang Vonis Lutfi, Haris Azhar: Persidangannya Jelek, Banyak Prinsip Peradilan Tak Ditaati
Usman juga khawatir tidak diperhatikannya dugaan penyiksaan terhadap Lutfi seolah-olah memberi lampu hijau bagi aparat yang diduga terlibat penyiksaan untuk mengulangi perbuatannya di masa depan.
"Persidangan Lutfi menunjukkan betapa pentingnya prinsip pengecualian bukti yang datang dari proses-proses yang melawan hukum, seperti penganiayaan dan penyiksaan, dimasukkan ke dalam hukum acara pidana," kata Usman.
Baca juga: Meski Sempat Dipenjara, Pengacara Minta Lutfi Alfiandi Tak Diberi Label Mantan Napi
Ia pun mengingatkan, para petugas yang terbukti melakukan penyiksaan harus dibawa ke peradilan umum untuk diadili sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).
Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Polri Mengaku Belum Temukan Adanya Penyiksaan terhadap Lutfi
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Lutfi merupakan salah satu demonstran yang ditangkap polisi pada aksi unjuk rasa September 2019 lalu. Dalam persidangan, Lutfi mengaki sempat disiksa polisi dalam proses interogiasi untuk mengakui kesalahan yang dituduhkan padanya.
Berita teratas - Google Berita
January 31, 2020 at 01:36PM
https://ift.tt/2RMieaB
Lutfi Divonis Bersalah, Amnesty Sesali Hakim Tak Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyiksaan - Kompas.com - KOMPAS.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lutfi Divonis Bersalah, Amnesty Sesali Hakim Tak Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyiksaan - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment