Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Kesepakatan itu sebagai mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer yang masih ada saat ini?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, pemerintah memberikan masa transisi selama 5 tahun, yang terhitung sejak 2018, agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kita punya waktu transisi 5 tahun. Dalam 5 tahun diharapkan silahkan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99," kata Setiawan di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Artinya, seleksi CPNS dan PPPK masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi. Namun, Setiawan tak bisa memastikan kapan seleksi tersebut dibuka.
"Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah. Sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh instansi oleh pemerintah pusat atau Pemda. Sepanjang formasi tersebut dibutuhkan. Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi," katanya.
Kemudian, apabila honorer tersebut tak lolos CPNS ataupun PPPK dalam masa transisi 5 tahun tadi, maka status si pegawai honorer tadi akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat.
"Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya," jelas Setiawan.
"Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi. Kita harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi pemerintah terkait lainnya," tuturnya.
Bagaimana jika instansi masih angkat honorer?
Simak Video "Soal PNS Libur Jumat, Komisi II: Nanti Kebanyakan Libur Bingung"
[Gambas:Video 20detik]
Berita teratas - Google Berita
January 28, 2020 at 05:30AM
https://ift.tt/2t1wwdB
Balada Nasib Tenaga Honorer yang Mau Dihapus - detikFinance
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Balada Nasib Tenaga Honorer yang Mau Dihapus - detikFinance"
Post a Comment