Bandung, IDN Times - Polisi membuka peluang penambahan pasal untuk memperkarakan tiga pucuk pimpinan Sunda Empire-Empire Earth. Sementara ini, ketiga pucuk pimpinan itu ditangkap aparat dengan tudingan membuat onar dan berita bohong kepada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ketiga tersangka tersebut adalah, Nasri Bank, Ki ageng Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum. Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Suhartiyono, polisi tengah menggodok beberapa barang bukti guna memperkarakan para pimpinan Sunda Empire dengan pasal 218 dan 219 KUHP.
1. Sembarangan pakai atribut
Pasal tersebut mengatur pelarangan bagi seseorang menggunakan atribut sebuah lembaga.
Sementara itu, menurut Hendra, beberapa kali para pimpinan Sunda Empire menggunakan logo PBB, NATO, dan instansi internasional lainnya.
"Juga tentang baret (berwarna) biru. Itu juga kami tanyakan (maksudnya, kepada para pimpinan Sunda Empire)," kata Hendra, saat dihubungi pada Rabu (29/1).
2. Berencana gelar perkara lagi
Jika memang benar memenuhi kriteria pelanggaran hukum, lanjut Hendra, polisi tidak akan segan untuk menambah pasal yang digunakan dalam menjerat para pemimpin Sunda Empire.
"Kalau memang ada (kriteria pelanggaran yang ditemui) saya gelar perkara lagi," tuturnya.
3. Sejarah Sunda Empire keliru
Di sisi lain, Hendra juga mengatakan bahwa para pemipin Sunda Empire berulang kali menjelaskan pada polisi tentang sejarah mereka yang dianggap sesat. Mereka menelusuri sejarah secara keliru hingga mendapat kesimpulan yang sama kelirunya.
"Jadi begini, dia ini enggak tahu dapat wangsit atau apa. Katanya kan dia (Sunda Empire) ada hubungannya dengan Alexander The Great, Cleopatra, dan lain-lain. Jadi cuma cocok-cocokan saja. Sejarahnya Cleopatra kan itu panjang," tutur dia.
4. Menindak perpanjangan tangan Sunda Empire
Tak hanya itu, menurut pengakuan para tersangka, Sunda Empire juga telah memiliki cabang di Lampung dan Aceh. Atas keterangan itu, Polda Jabar sudah melanjutkan penanganan guna menghentikan penyebaran paham Sunda Empire di dua lokasi tersebut.
"Namanya masih sama, Sunda Empire. Bahkan atributnya juga sama," ujarnya.
Berita teratas - Google Berita
January 29, 2020 at 01:05PM
https://ift.tt/2tPYCJv
Bawa Nama PBB dan NATO, Hukuman Petinggi Sunda Empire Semakin Berat | IDN Times Jabar - IDN Times Jawa Barat
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawa Nama PBB dan NATO, Hukuman Petinggi Sunda Empire Semakin Berat | IDN Times Jabar - IDN Times Jawa Barat"
Post a Comment