Search

Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com


JAKARTA,KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City.

Salah satu korban praktik mesum tersebut adalah remaja putri berinisial JO (15).

Dia dijual kepada para lelaki hidung belang melewati aplikasi Michat oleh para tersangka, yaitu NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Praktik Prostitusi Online di Apartemen Kalibata

Tidak hanya eksploitasi seksual, JO juga mengalami penyiksaan dari para tersangka dari mulai dipukul, digigit, tangan diikat, hingga dipaksa minum minuman keras.

Penyiksaan yang dialami JO selama disekap akhirnya berakhir ketika polisi menggerebek tower Jasmine di apartemen bersangkutan pada 23 Januari 2020 lalu.

Kompas.com merangkum beberapa fakta terkait kasus ini. Di antaranya mengenai korban disiksa oleh tersangka yang juga anak-anak.

1. JO disiksa oleh tersangka yang juga sesama anak–anak.

Kapolresta Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, JO (15) korban eskploitasi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, juga mengalami penyiksaan oleh anak-anak lain.

Tidak hanya diperdagangkan, JO sering dianiaya dengan cara digigit dan dipukul. Bahkan JO dipaksa menenggak minuman keras.

Anak yang melakukan tidak kekerasan tersebut adalah, ZMR (16), NA(15), AS (17) dan MTG (16).

Baca juga: Prostitusi Anak di Kalibata City, Korban Dianiaya oleh Anak Lainnya

"AS dia memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana. Pelaku MTG mengikat korban JO juga mengolah hasil transaksi," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Sedangkan ZMR berperan ikut menjual korban kepada hidung belang lewat aplikasi Michat. Penyiksaan itu dilakukan atas dasar perintah dari pelaku JF (29) dan NF (19).

Akibatnya, JO mengalami luka gigitan di bagiang punggung, sundutan rokok, memar di sekujur tangan, hingga mimisan.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Prostitusi Anak di Kalibata City, Ada yang Cekoki Miras hingga Siksa Korban

Meski demikian, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai korban oleh polisi. Pasalnya, mereka juga jadi korban eskploitasi oleh dua orang tersangka JF dan NF.

"Mereka juga dijajakan pelaku," ucap Bastoni.

2. Ini peran para tersangka dalam menyiksa JO.

Dalam jumpa pers Bastoni menjelaskan peran masing masing tersangka, yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19) dalam menyiksa dan mengeksploiyasi JO.

"AS bertindak memberikan minuman vodka dan ginseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," Jelas dia.

Baca juga: Praktik Prostitusi Anak di Kalibata Terbongkar, Korban Disiksa hingga Disetubuhi

NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit lengan, pundak, perut, memukul hidung, serta menjambak korban.

Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.

"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.

Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO.

Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.

Terakhir, tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.

Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi MiChat kepada para hidung belang

3. Dipaksa ladeni empat pria hidung belang dalam sehari.

Sejak November, JO rupanya telah dinodai oleh banyak lelaki hidung belang. Terang saja, JO, dipaksa melayani empat pria hidung belang dalam sehari.

Tidak hanya JO, hal tersebut juga dialami oleh dua anak perempuan lain berinsial AS (17) dan NA (15) yang turut menjadi pelaku dalam kasus prostitusi disertai penganiayaan ini. "

Rata-rata korban dipaksa minimal empat pria tiap hari ya," kata Bastoni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Korban Prostitusi di Kalibata Ditipu Temannya, Dijanjikan Pekerjaan Ternyata Dijual ke Lelaki Hidung Belang

Mereka pun dipatok "tarif" oleh para mucikari prostitusi anak. Untuk satu kali ajakan kencan, korban "dijual" seharga Rp 350.000-Rp 900.000.

Uang tersebut nantinya dibagi untuk membayar sewa kamar di Apartemen Kalibata City dan sebagainya.

"Dari jumlah tersebut mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000 kemudian Rp 50.000 ke joki kemudian sewa apartemen perharinya Rp 350.000," kata dia.

4. Awal mula JO terjebak dalam lingkar praktek prostitusi online

JO yang berlatar belakang sebagai remaja perempuan yang putus sekolah awalnya bertemu dengan salah satu temannya yang juga sebagai tersangka pada 2019.

Kepada JO, tersangka menawari pekerjaan dengan penghasilan yang banyak.

JO pun tergiur dengan ajakan tersebut. Setelah menyetujui ajakan temannya, JO pun ikut ke apartemen Kalibata City dengan temannya.

Siapa sangka, niat mau mencari nafkah, JO malah jadi budak seks lelaki hidung belang.

"Korban diiming-imingi suatu pekerjaan, kemudian diimingi uang juga walaupun ternyata kenyataannya mereka dieksploitasi di media sosial, dipaksa, dilakukan penganiayaan," kata Bastoni.

5. Polisi akan periksa pengelola apartemen Kalibata City.

Bastoni berencana akan memanggil pengelola apartemen Kalibata City dalam waktu dekat terkait kasus prostitusi anak yang terjadi di tempat tersebut.

"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola) termasuk juga pemilik kamar itu nanti kita mintai keterangan. Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," jelas dia.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Pengelola Apartemen Kalibata City Terkait Praktik Prostitusi Anak

Jika pihak pemilik dan pengelola mengetahui adanya praktik prostitusi, bukan tidak mungkin keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," jelasnya.

Hal tersebut menandakan adanya potensi tersangka baru dari kasus ini. Untuk tersangka yang sudah ada dijerat Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004.

Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Dan Pasal 76 Ayat 1 Juncto Pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
January 30, 2020 at 07:53AM
https://ift.tt/2GBzrwY

Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.