Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Kesepakatan itu sebagai mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja akan memberikan sanksi kepada instansi yang masih mengangkat tenaga honorer. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
"Jadi (di) Pasal 96, yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi," kata Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Dalam Pasal 96 PP itu sendiri dijelaskan, PPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk sanksinya sendiri, kata pria yang akrab disapa Iwan tersebut, akan diputuskan bersama dengan instansi terkait yang mengangkat tenaga honorer tersebut.
"Sanksinya akan diputuskan bersama-sama dengan kementerian terkait. Tergantung dari instansi mana," jelasnya.
Simak Video "Kemen-PAN RB dan Komisi II Sepakat Hapus Tenaga Honorer"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/ara)
Berita teratas - Google Berita
January 27, 2020 at 12:09PM
https://ift.tt/38F7lwG
Instansi Masih Berani Angkat Honorer? Siap-siap Kena Sanksi - Detikcom
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Instansi Masih Berani Angkat Honorer? Siap-siap Kena Sanksi - Detikcom"
Post a Comment