Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa melakukan pembatasan transportasi seperti dalam surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Alasannya, Jakarta belum berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Enggak, belum (bisa melaksanakan pembatasan transportasi). Karena sekarang itu, ada PP 21 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat dilakukan setelah ada penetapan dari Menteri Kesehatan. Kan sekarang belum ada penetapan itu. Berproseslah," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (1/3/2020).
Menurut Syafrin, Jakarta akan melanggar peraturan yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika langsung membatasi transportasi. Sehingga, proses pembatasan transportasi harus menunggu penetapan status PSBB.
"Setelah ada penetapan itu, baru daerah melakukan persiapan implementasi pembahasan untuk pembatasan di sektor apa saja. Prinsipnya, edaran itu bagus, tapi belum bisa dieksekusi karena masih ada satu tahapan terkait dengan penetapan PSBB oleh Kementerian Kesehatan yang sampai saat ini belum. Masih berproses," kata Syafrin.
Syafrin pun tidak menjelaskan apakah SE tersebut akan jadi rujukan pembatasan transportasi di Jakarta setelah status PSBB keluar. "Itu pasti kita akan kaji. Jadi salah satu kajian," ucap Syafrin.
Sebelumnya, BPTJ mengeluarkan edaran terkait pembatasan transportasi umum di Jabodetabek. Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
Surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 itu diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (1/4/2020). Ada sejumlah kebijakan yang dijelaskan dalam edaran itu mulai dari pembatasan angkutan umum hingga tol.
(aik/fjp)Berita teratas - Google Berita
April 01, 2020 at 09:42PM
https://ift.tt/2yjivKz
DKI Tolak Rekomendasi Batasi Transportasi, Tunggu Penetapan PSBB - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DKI Tolak Rekomendasi Batasi Transportasi, Tunggu Penetapan PSBB - detikNews"
Post a Comment