
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menyetujui usulan Gubernur DKI, Anies Baswedan Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).
"Iya ditandatangani (Menkes) malam tadi (6/4)," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Surat secara resmi akan dikirim hari ini. Setelah menerima surat, DKI bisa mengatur beberapa tindakan untuk pencegahan Corona.
"Yang sudah bisa (dilakukan DKI), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Busroni.
Busroni menyebut Kemenkes tidak memiliki arahan kebijakan khusus. Namun, hal yang harus jari perhatian utama adalah keselamatan penduduk.
"Semua pedoman PSBB, maka nomor satu adalah soal keselamatan manusia, yang lain disesuaikan dengan kondisi Jakarta," ujar Busroni.
Soal PSBB, Jokowi Minta Pusat-Daerah Koordinasi:
(aik/fjp)Berita teratas - Google Berita
April 07, 2020 at 08:20AM
https://ift.tt/2UMdoLG
Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta - detikNews"
Post a Comment