"Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi (a) peliburan sekolah dan tempat kerja, (b) pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," mengutip Pasal 4 PP No. 21 tahun 2020.
PSBB sendiri adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Diseo.se 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9).
Jika dirunut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mulanya menetapkan suatu daerah agar memberlakukan PSBB. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga dilibatkan dalam proses penetapan.
Kemudian, pemerintah daerah yang bersangkutan wajib memberlakukan PSBB di wilayahnya. Bersifat wajib. Dengan kata lain tidak boleh menolak memberlakukan PSBB yang ditetapkan Terawan.
"Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," mengutip Pasal 5 Ayat (1).
Baru kemudian pemerintah daerah meliburkan sekolah dan tempat kerja. Termasuk juga membatasi kegiatan keagamaan serta kegiatan di tempat umum.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa pemerintah daerah harus taat.
"[Perusahaan] harus taat. Sudah ada PP [Peraturan Pemerintah] dan Keppres [Keputusan Presiden] terkait," kata Dini kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
Pada ketentuan berikutnya, pembatasan kegiatan harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, ibadah penduduk dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Andai abai atau tidak menerapkan PSBB seperti yang dikehendaki pemerintah pusat, dalam hal ini menteri kesehatan, pemerintah daerah bisa dikenakan pidana dan denda. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," mengutip pasal 93.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan Status Kedaruratan Kesehatan di Indonesia akibat pandemi virus corona (Covid-19) pada Selasa (31/3). Di hari yang sama, dia lalu menerbitkan PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Saya berharap agar provinsi kabupaten/kota sesuai undang-undang yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua Satgas Covid-19 agar semuanya memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU, PP, Keppres yang telah baru saja saya tandatangani," ujarnya.
Virus corona sudah menginfeksi 1.528 orang di Indonesia hingga Selasa (31/3). Sebanyak 136 di antaranya meninggal dunia dan 81 orang dinyatakan sembuh.
Berita teratas - Google Berita
April 01, 2020 at 02:38PM
https://ift.tt/2QZLzgT
Tempat Kerja di Daerah PSBB Wajib Liburkan Pegawai - CNN Indonesia
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tempat Kerja di Daerah PSBB Wajib Liburkan Pegawai - CNN Indonesia"
Post a Comment