
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, mengatakan perppu diperlukan karena banyak pasal yang keliru di UU KPK yang sudah disahkan. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan perppu untuk mengoreksi pasal-pasal bermasalah tersebut.
"Perppu itu mengkoreksi kesalahan presiden dan DPR dalam revisi UU KPK. Banyaknya pasal yang keliru secara asas dan konsep harusnya dikoreksi salah satunya melalui perppu," kata Donal kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Donal mengatakan perppu perlu diterbitkan karena prosesnya cepat. Hal ini dibutuhkan agar KPK punya kepastian hukum untuk menangani kasus-kasus korupsi yang ada.
Sementara, jika menunggu uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) dibutuhkan waktu yang panjang. Donal mengatakan UU KPK yang baru jadi rawan bagi KPK dalam menangani kasus ataupun penindakan tindak pidana korupsi.
"Mengapa perppu? Karena prosesnya cepat. Sementara kalau revisi membutuhkan waktu dan tarik-menarik kepentingan yang kuat. Sehingga justru membahayakan bagi kerja KPK karena tidak adanya kepastian hukum dalam proses yang dijalankan," ujar Donal.
"JR (judicial review) itu kan butuh proses, sementara saat yang sama KPK juga menangani pelbagai perkara. Proses ini yang rawan saat sejumlah pasal kontroversial dan menimbulkan multitafsir," sambungnya.
Berita teratas - Google Berita
October 05, 2019 at 07:01AM
https://ift.tt/30T2FPG
ICW Koreksi Perppu Disebut Simalakama: UU KPK Baru Banyak Pasal Keliru Asas - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ICW Koreksi Perppu Disebut Simalakama: UU KPK Baru Banyak Pasal Keliru Asas - detikNews"
Post a Comment