Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran.
"Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok," ujarnya kepada detikcom, Rabu (30/10/2019).
Nah denda yang patut diwaspadai adalah denda layanan. Misalnya peserta sudah mengajukan menggunakan kartunya untuk berobat kemudian tidak lagi melakukan pembayaran, maka denda layanan akan terus bergulir.
Hitungan denda layanan adalah sebesar 2,5% dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah digunakan, kemudian dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan. Meski dendanya terus bergulir, namun ditetapkan besaran maksimalnya sampai Rp 30 juta.
"Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban," terangnya.
Tunggakan peserta selama ini juga menambah beban bagi BPJS Kesehatan selaku pelaksanaan program JKN. BPJS Kesehatan harus menanggung kewajiban terhadap rumah sakit yang kemudian menambah jumlah defisit.
Simak Video "Keanggotaan BPJS Kesehatan 200 Lebih Ribu Warga Dinonaktifkan!"
[Gambas:Video 20detik]
(das/ang)
Berita teratas - Google Berita
October 30, 2019 at 12:35PM
https://ift.tt/36f6ZfO
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kalau Nunggak Didenda hingga Rp 30 Juta - detikFinance
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kalau Nunggak Didenda hingga Rp 30 Juta - detikFinance"
Post a Comment