Terkait dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan seorang model Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah memutuskan model berinisial P-A akan segera dipulangkan setelah status hukumnya ditetapkan sebagai saksi korban.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sejak ditangkap. Polisi menetapkan P-A sebagai saksi korban dan memperbolehkannya untuk pulang. P-A keluar dari ruang penyidik dan menyatakan permintaan maafnya terhadap kerabat dan keluarganya terkait kasus ini.
Sementara itu polisi menetapkan satu tersangka berinisial J yang diduga kuat sebagai mucikari. Tersangka juga positif mengkonsumi ganja. Dari penyidikan tersangka J polisi akan menyelidiki jaringan bisnis prostitusi online. Namun saat hendak melakukan penangkapan salah satu pelaku di Jakarta, pelaku melarikan diri.
Sebelumnya Jumat (25/10/2019) malam anggota Jatanras Polda Jatim menggrebek sebuah hotel di Kota Batu terkait informasi transaksi prostitusi online yang melibatkan publik figur. Tiga orang digeladang ke Polda Jatim. Namun dari pengembangan pemeriksaan polisi juga turut memeriksa sopir yang mengantarkan model berinisial P-A ke hotel dari Bandara Abdurahman Saleh Malang.
#ProstitusiOnline #PublikFigur #KotaBatu
Berita teratas - Google Berita
October 27, 2019 at 09:50AM
https://ift.tt/2PxkKAP
Kasus Prostitusi Online Jerat Publik Figur P-A, Mucikari Ditetapkan Jadi Tersangka - Kompas TV
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Prostitusi Online Jerat Publik Figur P-A, Mucikari Ditetapkan Jadi Tersangka - Kompas TV"
Post a Comment