
Sesuai keputusan MPR, pelantikan akan dimulai pada pukul 14.30 WIB. Berdasarkan rundown sidang paripurna MPR pada Kamis (17/10), prosesi pelantikan berjalan sekitar 80 menit. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Pelantikan oleh MPR diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Bab XVII Pasal 161-163. Berikut bunyi Pasal 161 ayat 1:
"Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."
Berita teratas - Google Berita
October 20, 2019 at 06:24AM
https://ift.tt/31tKZue
Jokowi-Ma'ruf Akan Dilantik, Begini Rangkaian Acaranya - Detiknews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi-Ma'ruf Akan Dilantik, Begini Rangkaian Acaranya - Detiknews"
Post a Comment