MALANG, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA, pelajar SMA berusia 17 tahun yang membunuh begal karena melindungi pacarnya. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup.
“Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada. Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, di kantornya, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Kasus Pelajar Bunuh Begal, Ini Kata Hotman Paris hingga Jaksa Agung
Dilansir dari Kompas.com, Sobrani mengakui bahwa ada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan terhadap ZA. Namun, untuk sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman hanya berlaku separuh. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jika Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal penjara seumur hidup, maka untuk peradilan pidana anak hanya berlaku separuhnya, yakni ancaman maksimalnya 10 tahun penjara. Hal itu juga berlaku bagi pasal-pasal lainnya.
#PelajarBunuhBegal #Malang #Kejaksaan
Berita teratas - Google Berita
January 21, 2020 at 03:04PM
https://ift.tt/30HngYD
Kejaksaan Bantah Pelajar yang Bunuh Begal Didakwa Hukuman Seumur Hidup - Kompas TV
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejaksaan Bantah Pelajar yang Bunuh Begal Didakwa Hukuman Seumur Hidup - Kompas TV"
Post a Comment