Search

Ketua KPU Bantah Pernyataan Wahyu Setiawan di Sidang DKPP - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua KPU Arief Budiman menegaskan dirinya tidak pernah menghubungi orang perorangan termasuk calon anggota legislatif dalam persoalan penggantian antarwaktu (PAW) calon terpilih anggota DPR dari PDIP di dapil Sumatera Selatan I. Hal ini disampaikan Arief untuk membantah pernyataan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (15/1/2020).

Dalam sidang DKPP tersebut, Wahyu mengatakan dirinya pernah meminta Ketua KPU Arief Budiman untuk menghubungi langsung Harun Masiku dalam proses PAW calon legislatif terpilih.

"Nggak, saya tidak pernah menghubungi orang perorangan begitu (hubungi Harun Masiku)," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Arief mengaku bahwa dirinya pernah dimintai Wahyu Setiawam untuk segera menjawab surat ketiga dari DPP PDIP terkait PAW tersebut. Pasalnya, substansi surat PAW yang dikirim DPP PDIP sudah dipahami detailnya oleh KPU.

"Nah, surat yang ini sebetulnya kita sudah pernah jawab. Jadi, bukan hal yang harus dibahas lagi detail begitu. Sebetulnya surat ini sudah kita siapkan jawabannya," tandas dia.

Kemudian, Arief menjelaskan bahwa setiap surat yang masuk ke KPU pasti ditindaklanjuti KPU dalam rapat pleno. Semua anggota KPU akan berpendapat atas surat tersebut dan kalau sudah selesai, draf keputusannya akan dikirimkan setiap anggota KPU untuk diparaf.

"Nah, secara administratif, kalau menjawab surat, drafnya dikirimkan kepada semua anggota KPU untuk memberikan paraf di situ. Artinya, kalau tidak ada pendapat lain, oke, dengan draf atau isi seperti ini setuju, yah diparaf. Ini sebetulnya bukan hal yang luar biasa untuk kita," pungkas Arief.

Dalam permintaan PAW ini, DPP PDIP memang telah mengirimkan tiga surat ke KPU. Surat pertama ini tertanggal 5 Agustus 2019 yang intinya meminta KPU menjalankan putusan Mahkamah Agung atas uji materi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Uji materi ini diajukan ke MA oleh PDIP pada 24 Juni 2019 dan diputuskan MA pada 19 Juli 2019.

Melalui surat pertama ini, DPP PDIP meminta KPU agar Nazaruddin Kiemas (caleg nomor urut 1) yang sudah meninggal dunia dialihkan kepada Harus Masiku (caleg nomor urut 6).

KPU mengirimkan surat balasan atas surat permohonan DPP PDIP pada 26 Agustus 2019. Dalam surat balasan tersebut, KPU menyatakan tidak bisa mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat kedua yang diterima KPU dari DPP PDIP adalah tembusan surat PDIP yang meminta fatwa ke MA atas putusan MA terkait
PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Melalui surat ini, PDIP meminta MA agar KPU bersedia menjalankan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara caleg Nazaruddin Kiemas ke caleg Harum Masiku.

Surat DPP PDIP tersebut tertanggal 13 September 2019 dan diterima KPU pada 27 September 2019.

MA akhir mengeluarkan fatwa tertanggal 23 September 2019. Dalam fatwa tersebut, MA mengingatkan KPU agar wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum putusan MA yang menyebutkan, "penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik."

Dengan adanya fatwa MA, DPP PDIP kembali mengirimkan surat ketiga tertanggal 6 Desember 2019 ke KPU terkait permohonan pelaksanaan fatwa MA. Surat tersebut diterima KPU pada 18 Desember 2019. Surat terakhir ini ditandatangani Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam surat tersebut, DPP PDIP memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dapil Sumsel I ke Harun Masiku.

Menanggapi surat ketiga tersebut, KPU telah mengirimkan jawaban ke DPP PDIP melalui surat tanggal 7 Januari 2020. Dalam surat tersebut, KPU mengatakan pihaknya tidak bisa melaksanakan PAW Riezky Aprilia ke Harun Masiku karena hal tersebut bertentangan dengan UU Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR. 

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
January 16, 2020 at 12:56PM
https://ift.tt/3aoOkjU

Ketua KPU Bantah Pernyataan Wahyu Setiawan di Sidang DKPP - BeritaSatu
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua KPU Bantah Pernyataan Wahyu Setiawan di Sidang DKPP - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.