Sugarno (54), Arief Lewa (48), dan Bahtiar AA (46), pengemudi ojek pangkalan (opang), ditangkap polisi gegara diduga memasang tarif 'getok' Rp 250 ribu dari Terminal Kalideres ke Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ketiganya kini berstatus tersangka.
Terbaru, tiga pelaku itu dikenai pasal pemerasan. "Kalau (status) tersangka sudah. Tapi akan masih kita periksa lagi," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo ketika ditemui detikcom di Polsek Tanjung Duren, Jalan Tanjung Duren 1, Jakarta Barat, Sabtu (22/2/2020).
"Pasal 368 soal pemerasan," sambungnya.
Kasus ini berawal saat ketiga pelaku mengantarkan penumpang yang berasal dari Nganjuk, Jawa Timur, pada Minggu, 27 Oktober 2019. Kepada ketiga pelaku, para penumpang itu meminta diantar ke Jl Manggis 1, Tanjung Duren.
Setiba di tujuan, para pelaku meminta penumpang membayar Rp 250 ribu per orang, sehingga total diminta Rp 750 ribu. Alangkah kagetnya para penumpang itu saat mendengar tarif yang harus dibayar mereka.
Penumpang tidak terima dengan harga tersebut sehingga sempat terjadi percekcokan. Salah seorang penumpang juga merekam perdebatan itu melalui kamera ponselnya. Ketiga korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke polisi. Setelah sekian lama berlalu, video itu baru viral belakangan ini. Polisi turun tangan dan menangkap ketiga pelaku.
Berikut ini fakta-fakta aksi opang 'getok' penumpang Rp 250 ribu berujung tersangka:
Simak juga video Opang dan Ojol Nyaris Bentrok di Sukabumi, Polisi Meredam:
Berita teratas - Google Berita
February 22, 2020 at 11:28AM
https://ift.tt/39TOTRx
Fakta-fakta Aksi Opang 'Getok' Penumpang Rp 250 Ribu Berujung Tersangka - Detiknews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fakta-fakta Aksi Opang 'Getok' Penumpang Rp 250 Ribu Berujung Tersangka - Detiknews"
Post a Comment