Pada 18 April nanti akan menjadi akhir kisah ponsel black market (BM) di Indonesia. Sebab ponsel BM yang diaktifkan saat itu dan seterusnya akan langsung terblokir dari jaringan seluler di Tanah Air.
Setelah melakukan uji coba beberapa waktu lalu, pemerintah akhirnya memutuskan menggunakan skema whitelist dalam memblokir ponsel BM. Keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat bersama antara empat kementerian -Kominfo, Kemenperin, Kemendag dan Kemenkeu- beserta operator seluler.
"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema whitelist," tutur Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.
Dipilihnya skema whitelist sebagai langkah preventif agar masyarakat mengetahui lebih dulu legalitas perangkat yang dibeli.
"Jadi masyarakat harus mengecek terlebih dahulu IMEI yang akan dibelinya. Bila IMEI tersebut tidak terdaftar, maka setelah dinyalakan dan dipasang SIM Card akan langsung tidak dapat sinyal," jelas Ismail.
Karena itu, Ismail mengingatkan masyarakat agar membeli perangkat yang resmi, baik itu handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).
Selain itu lebih kritis dan cerdas, yakni dengan cara melakukan pengecekan IMEI di situs imei.kemenperin.go.id.
"Sebelum melakukan pembelian perangkat HKT, baik melalui toko maupun online," pungkasnya.
Berita teratas - Google Berita
February 29, 2020 at 07:13AM
https://ift.tt/2wbvsFs
Akhir Kisah Ponsel BM, Langsung Diblokir Begitu Terpasang SIM Card - detikInet
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Akhir Kisah Ponsel BM, Langsung Diblokir Begitu Terpasang SIM Card - detikInet"
Post a Comment