SURYA.CO.ID, JAKARTA - Nasib wanita pengendara mobil yang menabrak ibu hamil 7 bulan di Palmerah Utara IV, Jakarta Barat masih mujur.
Wanita bernama Firda Meisari ini tak lagi ditahan di Polres Jakarta Barat.
Dia dilepas setelah pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh pihak kepolisian Kamis (29/2/2020).
"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).
Sebelumnya Firda sudah ditahan Senin (24/2/2020) usai menabrak wanita hamil Erlinda (26) di kawasan Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06 dekat Vihara Metta, Palmerah, Palmerah, Jakarta Barat.
Artinya, dia hanya ditahan sekitar 4 hari lamanya sebelum akhirnya ditangguhkan.
"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," kata Teguh.
Namun keluarga mengajukan penangguhan penahanan.
Pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan keluarga.
Diketahui, Firda adalah pengendara mobil Toyota Rush hitam yang menabrak Erlinda dan suaminya di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020).
Berita teratas - Google Berita
February 28, 2020 at 01:53PM
https://ift.tt/2VtlcTn
Nasib Mujur Wanita Belajar Nyetir yang Tabrak Ibu Hamil Sampai Tewas, Ditahan 4 Hari Sudah Dilepas - Surya
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nasib Mujur Wanita Belajar Nyetir yang Tabrak Ibu Hamil Sampai Tewas, Ditahan 4 Hari Sudah Dilepas - Surya"
Post a Comment