TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polres Sleman menggelar ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut terjadi di Sungai Sempor Sleman, Jumat (21/2/2020) lalu.
Dalam gelar perkara kali ini, Polda DIY bersama Satreskrim Polres Sleman telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.
Ketiga tersangka adalah :
1. IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo Sleman
2. DDS (58), swasta, alamat Ngaglik Sleman
3. R (58, PNS, alamat Turi Sleman.
• INILAH FOTO Tiga Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor
• FAKTA Terbaru Ketua Gudep dan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Miliki Sertifikat Mahir Dasar Pramuka
Melalui keterangan pers yang diterima Tribunjogja.com, ketiga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susr sungai kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 orang siswa.
Terkait pasal dan ancaman hukuman, ketiganya terancam hukuman maksimal kurungan penjara selama lima tahun.
Berita teratas - Google Berita
February 25, 2020 at 10:37AM
https://ift.tt/2PnbkXx
Identitas Tiga Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Telah Resmi Ditahan Polisi - Tribun Jogja
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Identitas Tiga Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Telah Resmi Ditahan Polisi - Tribun Jogja"
Post a Comment