JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangguhkan penahanan FMS, pengendara mobil yang menabrak ER (26), seorang ibu hamil hingga meninggal dunia.
Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh membenarkan penangguhan penahanan tersebut.
"Yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin. Selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan. Selanjutnya dilakukan penangguhan penahanan," ucap Teguh saat dihubungi, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Wanita Hamil 5 Bulan Tewas Ditabrak Pengendara Mobil yang Sedang Belajar Menyetir
Penangguhan penahanan diajukan oleh pihak keluarga. Polisi langsung mengkaji dan mengabulkan.
Kecelakaan tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang.
Saat itu, FMS sedang belajar mengemudikan mobil dengan transmisi otomatis atau matic bersama suaminya.
Dia kaget saat melihat korban ER (26) menyeberang. Dalam kondisi kaget, FMS bukan injak rem, ia justru menginjak pedal gas.
Mobil lalu melaju dan menabrak ER hingga membentur tiang listrik. Suami ER yang berada di lokasi juga tertabrak.
Baca juga: Pengendara Mobil yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Diduga Kaget dan Salah Injak Pedal
Korban ER saat itu tengah hamil 5 bulan. FMS didampingi suaminya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhakti Mulya, Slipi, Jakarta Barat.
Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat.
Namun, Minggu (23/2/2020) sekitar jam 16.10 WIB, korban meninggal dunia di RS Pelni.
Sementara itu, Wardi (45) salah satu rekan korban yang menyaksikan kecelakaan itu mengatakan, saat kejadian, korban dan suaminya masih sadar setelah ditabrak.
"Masih sadar, tapi emang luka parah di badannya, kemudian langsung dibawa oleh pelaku dan suaminya ke Rumah Sakit Bhakti Mulia," kata Wardi ditemui di lokasi seperti dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pengemudi yang Tabrak Ibu Hamil di Palmerah sebagai Tersangka
Wardi mengatakan, korban memang sedang mengandung anak pertamanya setelah enam tahun menikah.
"Korban ini hamil mau tujuh bulan, ini anak pertama sudah enam tahun nikah," kata Wardi.
Setelah dibawa ke rumah sakit, kata dia, janin di kandung korban meninggal dunia. Korban kemudian meninggal keesokan hari.
Sedangkan sang suami selamat.
"Keduanya (ibu dan janin) langsung dibawa ke kampungnya di Semarang untuk dimakamkan di sana," kata Wardi.
Polisi kemudian menetapkan tersangka FMS. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita teratas - Google Berita
February 28, 2020 at 11:34AM
https://ift.tt/396MV0n
Polisi Tangguhkan Penahanan Penabrak Ibu Hamil hingga Tewas di Palmerah - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangguhkan Penahanan Penabrak Ibu Hamil hingga Tewas di Palmerah - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"
Post a Comment