TRIBUNjogja.com -- Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga orang pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor, Selasa (25/2/2020)
Mereka adalah :
1. IYA kelahiran Sleman 11 April 1983 status PNS guru SMPN 1 Turi Sleman
2. DDS Kelahiran Sleman 24 Januari 1963
3. R Kelahiran Sleman 1962 status PNS.
Ketiganya dikenai pasal ancaman hukuman PASAL 359 KUH Pidana Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau hukuman kurungan satu tahun
Polisi juga mengamankan sedikitnya 45 barang bukti pada Tragedi Susur Sungai Sempor.
Sebelum dihadirkan Polres Sleman, Pada Senin (24/2/2020) petang, Polda DIY menyebutkan ada dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.
Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.
Berita teratas - Google Berita
February 25, 2020 at 10:35AM
https://ift.tt/3a1ddRv
INILAH FOTO Tiga Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor - Tribun Jogja
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "INILAH FOTO Tiga Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor - Tribun Jogja"
Post a Comment