KOMPAS.com – Saat ini tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 tengah memasuki tahapan ujian Seleksi Kompetensi dasar ( SKD).
SKD sendiri pelaksanaannya telah berlangsung sejak 27 Januari 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, mengatakan, peserta login SKD per 11 Februari 2020 pukul 16.20 WIB adalah sebanyak 1.457.598
“Jumlah peserta terdaftar ujian SKD (total) 3.361.806. Peserta yang login SKD 1.457.598,” kata dia dihubungi Kompas.com Selasa (11/02/2020).
Ia juga menyampaikan sampai dengan hari ini nilai tertinggi peserta passing grade yang mengikuti ujian SKD adalah 486.
“Masih sama dengan kemarin 486 yang kemarin di Lampung,” terang dia.
Adapun kelolosan passing grade SKD per Selasa (11/02/2020) adalah:
- Tenaga cyber 56,08 persen
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat 24,45 persen
- Lulusan terbaik 91,95 persen
- Diaspora sebanyak 100 persen
- Penyandang disabilitas 63,02 persen
- Formasi umum 41,01 persen.
Baca juga: Kedapatan Gunakan Joki saat SKD CPNS, Apa Sanksinya?
Bagi peserta yang mengikuti SKD CPNS nantinya akan dihadapkan 100 soal berupa pilihan ganda.
Soal tersebut terbagi menjadi 30 soal Tes wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU) dan 35 soal tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Beberapa rincian ambang batas setiap formasi adalah:
a. Umum dan Tenaga Pengaman Siber
Nilai ambang batas skor TKP minimal 120, skor TIU minimal sebesar 80 dan TWK minimal sebesar 65.
b. Cumlaude dan Diaspora
Formasi lulusan terbaik dan diaspora harus memenuhi skor TIU minimal sebesar 85 dan tak ada minimal untuk TKP dan TWK.
Namun nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.
c. Penyandang disabilitas
Bagi penyandang disabilitas nilai ambang batas TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada minimal untuk TKP dan TWK.
Adapun nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
Baca juga: Peserta SKD CPNS di Gresik Diperiksa Ketat, 1 Orang Kedapatan Bawa Jimat
d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Bagi pelamar formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, nilai ambang batas TIU minimal sebesar 60 dan tak ada nilai minimal bagi TKP dan TWK.
Akan tetapi nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, dokter Gigi dan Instruktur Penerbang
Untuk formasi ini passing grade TIU minimal sebesar 80.
Untuk nilai minimal TKP dan TWK tak ada ketentuan akan tetapi nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora paling sedikit berjumlah 271.
f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api
Untuk pelamar formasi ini nilai ambang batas terdiri dari TIU minimal 70, tak ada nilai minimal TKP dan TWK.
Sementara untuk nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
Baca juga: Cerita Unik Peserta Seleksi CPNS, Lakban Hitam Sepatu Demi Ikut Ujian
Berita teratas - Google Berita
February 11, 2020 at 09:05PM
https://ift.tt/2vo9DBZ
Update SKD CPNS 2019, Berikut Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi - Kompas.com - KOMPAS.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Update SKD CPNS 2019, Berikut Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment