Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi opsi Darurat Sipil untuk mencegah penyebaran virus Corona terbaru (COVID-19). Namun secara hukum, Darurat Sipil dinilai tidak tepat. Sedikitnya ada 4 alasan. Apa itu?
"Pertama. Alasan bahwa adanya bencana alam dapat digunakan sebagai dasar diperbolehkannya Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang haruslah dibaca lengkap sebagaimana isi Pasal 1 angka 1 Perppu 23/1959 yaitu bencana alam tersebut dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa," ujar ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/3/2020).
Dr Bayu Dwi Anggono (Ari Saputra/detikcom)
|
"Pertanyaannya, selain wabah COVID-19 bukan masuk jenis bencana alam, apakah saat ini lembaga kepresidenan beserta kementerian/lembaga serta pemda sudah tidak bisa lagi mengatasi, mencegah, menangani atau mengendalikan wabah ini. Tentu jawabannya tidak mengingat saat ini pemerintah dan pemerintah daerah masih bekerja secara sungguh-sungguh dalam mengendalikan wabah ini dan hal tersebut didukung oleh masyarakat yang saat ini banyak gotong royong membantu pemerintah," sambung Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Alasan kedua, kelembagaan badan yang disebut dalam Pasal 3 ayat (2) Perppu 23/1959 yang akan membantu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang sudah tidak cocok lagi dengan postur kelembagaan negara saat ini. Di mana Pasal 3 ayat (2) menyebut adanya Menteri Pertama yang ada dalam badan tersebut, padahal saat ini tidak dikenal adanya Menteri Pertama di kabinet Indonesia.
Ditambah lagi saat ini sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ada di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten kota serta berbagai satgas yang dibentuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Ketiga, hak-hak istimewa yang diberikan kepada penguasa darurat sipil baik di pusat maupun daerah sebagaimana diatur di Perppu 23/1959 justru rentan menghalangi peran serta dan gotong royong warga masyarakat dalam menghadapi wabah COVID-19 yang selama ini terbukti gerakan sosial warga melalui media sosial tersebut efektif membantu pemerintah," ujar Bayu.
Berita teratas - Google Berita
March 31, 2020 at 11:18AM
https://ift.tt/2wP7bWi
4 Alasan Menolak Rencana Darurat Sipil untuk Cegah Penyebaran Corona - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "4 Alasan Menolak Rencana Darurat Sipil untuk Cegah Penyebaran Corona - detikNews"
Post a Comment