PEMERINTAH akhirnya memutuskan untuk menggunakan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk merespons pandemi Corona yang semakin merajalela.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020). Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan ini telah diterbitkan bersamaan dengan Keputusan Presiden (kepres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Desakan agar pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas berupa lockdown atau karantina wilayah kembali ramai disuarakan akhir-akhir ini. Kebijakan pemerintah berupa imbauan agar masyarakat beraktivitas di rumah dinilai tak efektif.
Desakan secara tak langsung juga datang dari daerah. Sejumlah daerah telah mengambil tindakan lebih tegas dengan menutup akses keluar masuk wilayahnya yang diistilahkan sebagai local lockdown.
Meski demikian, para penguasa daerah tersebut membantah kebijakan mereka bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat yang tidak menginginkan lockdown.
Karantina Wilayah dan PSBB
Karantina Wilayah dan PSBB merupakan opsi tindakan yang disediakan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk merespons situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Tindakan lainnya yang diatur dalam UU ini adalah Karantina Rumah dan Karantina Rumah Sakit.
Berbagai tindakan respons tersebut hanya bisa dilakukan dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), yang didefinisikan sebagai kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Berdasarkan UU No 6/2018, tindakan yang bisa dilakukan dalam PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum.
Menurut UU tersebut, PSBB tidak mengatur pembatasan pergerakan keluar masuk manusia ke dalam suatu wilayah seperti halnya karantina wilayah. Begitu pun dalam PP PSBB yang menjadi peraturan turunannya.
Berbagai tindakan dalam PSBB seperti peliburan sekolah dan kantor, pembatasan kegiatan di rumah ibadah, dan pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah.
Berita teratas - Google Berita
April 01, 2020 at 11:05AM
https://ift.tt/3dEBTSF
Pembatasan Sosial Berskala Besar, Efektifkah Lawan Corona? - Kompas.com - KOMPAS.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pembatasan Sosial Berskala Besar, Efektifkah Lawan Corona? - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment