Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana Virus Corona atau COVID-19. Status tersebut akan berlaku hingga 29 Mei 2020.
Penetapan status tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah.
Ganjar mengatakan dampak corona di Jateng tidak hanya pada jatuhnya korban jiwa tapi juga mempengaruhi perekonomian, sosial, bahkan pembangunan sarana.
"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng," kata Ganjar, Sabtu (28/3/2020).
Dalam keputusan itu dijelaskan, pihaknya memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng.
Ganjar Ingatkan Warga Jateng di Perantauan Agar Tak Pulang Kampung:
Berita teratas - Google Berita
March 28, 2020 at 12:12PM
https://ift.tt/2UpPMg0
Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona - Detiknews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona - Detiknews"
Post a Comment