JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menegaskan, relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.
Relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020).
Baca juga: Cerita Pengemudi Ojek Online: Tunjukkan Video Jokowi tapi Tetap Ditagih Debt Collector
Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini.
"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.
Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.
Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.
Setelah itu, bank membuat keputusan.
"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.
Baca juga: Nestapa Ojek Online, Tetap Ditagih Debt Collector Meski Cicilan Ditangguhkan karena Covid-19
Berita teratas - Google Berita
March 30, 2020 at 09:23AM
https://ift.tt/2w1GrBy
Jubir Presiden: Sasaran Utama Relaksasi Kredit untuk Masyarakat yang Positif Covid-19 - Kompas.com - KOMPAS.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jubir Presiden: Sasaran Utama Relaksasi Kredit untuk Masyarakat yang Positif Covid-19 - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment