
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020. "Mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal-hal sebagai berikut," tulis seruan tersebut, yang ditandatangani oleh Anies, Jumat (20/3/2020).
Ada lima poin yang disebutkan dalam seruan, pertama menghentikan kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional, dan melalukan kegiatan berusaha dari rumah. Kedua, bagi perusahaan yang tidak bisa melakukan hal ini, harus meminimalisir sampai batas minimal.
Di mana batas minimal yang dimaksud adalah jumlah karyawan, waktu kegiatan, serta fasilitas operasional. "Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya dimintai untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal," imbuhnya.
Ketiga memperhatikan surat edaran Menaker No. M/3/HK/04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Keempat, seruan ini berlaku selama 14 hari. Dan terakhir informasi-informasi mengenai penyebaran dan panduan penanggulagan bisa diakses langsung melalui situs yang telah tersedia.
"Ini untuk waktu 14 hari ke depan, bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi. Dengan status tanggap daruat bencana maka seluruh komponen pemerintah Pemerintah Provinsi, dengan TNI, polisi bekerja lebih erat dan membutukan kerjasama semua masyarakat," terang Anies.
(hps/hps)
Berita teratas - Google Berita
March 21, 2020 at 08:00AM
https://ift.tt/33AE2tL
Darurat Corona, Anies Serukan Hentikan Aktivitas Perkantoran - CNBC Indonesia
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Darurat Corona, Anies Serukan Hentikan Aktivitas Perkantoran - CNBC Indonesia"
Post a Comment