Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam meminta umat Islam turut andil untuk membantu penekanan potensi penyebaran. Salah satunya dengan membatasi dua kegiatan keagaman tersebut.
"Seluruh potensi yang menyebabkan penyebaran virus Covid-19 secara luas di tengah masyarakat harus dicegah dan diminimalisir," kata Asrorun dalam jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).
Asrorun menjelaskan umat Islam di zona merah atau daerah dengan potensi penularan corona yang tinggi diminta tidak melakukan buka bersama dan salat tarawih di ruang publik.
Sementara untuk zona hijau atau daerah yang tidak terpapar corona, kata dia, dipersilakan menggelar dua acara itu dengan catatan harus tetap menjaga kesehatan diri dan lingkungan.
"Kita cuci tangan untuk minimalisir potensi penyebaran, kita bersihkan tempat ibadah, kemudian membawa sajadah secara sendiri dan meminimalisir kontak fisik," tuturnya.
Asrorun menegaskan MUI tidak bermaksud meniadakan ibadah sama sekali. MUI hanya membuat imbauan agar umat Islam terhindar dari potensi terpapar corona saat beribadah.
[Gambas:Video CNN]
![]() |
Sebelumnya, Indonesia menyatakan 227 orang positif terjangkit virus corona pada Rabu (18/3). Tercatat 19 orang di antaranya meninggal dunia dan 11 orang sembuh.
MUI sebelumnya telah merespons penyebaran virus corona dengan menerbitkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wavah Covid-19.
MUI melarang umat Islam di daerah terpapar corona mengikuti ibadah dengan konsentrasi massa. Dalam fatwa, MUI menyebut ibadah yang dimaksud adalah majelis taklim, salat jumat berjamaah, salat wajib berjamaah, salat tarawih, dan salat id. (dhf/ain)
Berita teratas - Google Berita
March 19, 2020 at 01:17PM
https://ift.tt/2UctwEI
Wabah Corona, MUI Minta Bukber dan Tarawih Dibatasi - CNN Indonesia
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wabah Corona, MUI Minta Bukber dan Tarawih Dibatasi - CNN Indonesia"
Post a Comment