/data/photo/2020/04/06/5e8b164cde283.jpg)
KOMPAS.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PMK No 9 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Baca juga: Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB
Arti dan syarat PSBB
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:
- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati.
Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Baca juga: Menkes Setujui Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Tangani Covid-19
Sementara, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Berita teratas - Google Berita
April 07, 2020 at 08:07AM
https://ift.tt/2JLV3bu
Menkes Setujui DKI Jakarta PSBB: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi - Kompas.com - KOMPAS.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkes Setujui DKI Jakarta PSBB: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment