"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono, saat membacakan amar putusan Sofyan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Berita teratas - Google Berita
November 04, 2019 at 12:33PM
https://ift.tt/36y9F8y
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas - kumparan.com - kumparan.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas - kumparan.com - kumparan.com"
Post a Comment