"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Vonis Kasus PLTU Riau-1:
(dhn/tor)
Berita teratas - Google Berita
November 04, 2019 at 12:25PM
https://ift.tt/36uR25p
Sofyan Basir Divonis Bebas - Detiknews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sofyan Basir Divonis Bebas - Detiknews"
Post a Comment