Search

Sofyan Basir Divonis Bebas - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus suap PLTU Riau-1. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan harus dibebaskan dari segala dakwaan. "Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," kata hakim.

Sebelumnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu terjadinya suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Dirut BRI ini memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku penggarap proyek.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Dalam pleidoinya, Sofyan menganggap penetapan tersangkanya terkesan dipaksakan. Ia juga merasa telah diadili oleh media massa. Sofyan menuding KPK terlalu bernafsu untuk menetapkan dirinya menjadi tersangka. "Terlihat sekali KPK terlalu bernafsu untuk men-tersangka-kan saya sehingga telah mengesampingkan catatan kinerja yang saya miliki selama 40 tahun," kata dia.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
November 04, 2019 at 12:46PM
https://ift.tt/2NAJnd2

Sofyan Basir Divonis Bebas - Tempo
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sofyan Basir Divonis Bebas - Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.