Search

Staf Khusus Presiden Dapat Gaji Rp 51 Juta Meskin Tak Bekerja Full Time, Ini Alasannya - Serambi Indonesia

SERAMBINEWS.COM - Tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial, nantinya tidak akan bekerja penuh waktu atau full time setiap bulannya.

Namun, mereka akan tetap mendapat gaji penuh.

Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 lalu itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.

Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

Juru bicara Presiden yang juga staf khusus bidang Komunikasi Fadjroel Rachman membenarkan bahwa staf khusus dari kalangan milenial digaji berdasarkan Perpres 144/2015.

"Ya, kan mereka bekerja 1x24 jam," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

()

Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris (Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut para staf khusus milenial tersebut tidak bekerja full time di Istana.

Namun, Fadjroel berdalih bahwa pada dasarnya mereka bisa bekerja untuk membantu Presiden dari mana saja.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
November 23, 2019 at 10:33AM
https://ift.tt/33kXNnG

Staf Khusus Presiden Dapat Gaji Rp 51 Juta Meskin Tak Bekerja Full Time, Ini Alasannya - Serambi Indonesia
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Staf Khusus Presiden Dapat Gaji Rp 51 Juta Meskin Tak Bekerja Full Time, Ini Alasannya - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.