Search

Viral Polisi Stop Ambulans Bawa Pasien, Siapa yang Harus Diprioritaskan di Jalan Raya? - Tribunnews

Telah viral sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum polisi stop ambulans yang bawa pasien, siapa yang harus diprioritaskan di jalan?

TRIBUNNEWS.COM - Telah viral sebuah video yang menunjukan seorang polisi yang memberhentikan ambulans.

Dalam video berdurasi 23 detik tersebut, menunjukan seorang polisi beradu mulut dengan sopir ambulans.

Dikutip dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi di Jalan KF Tendean, Tebingtinggi, Sabtu (2/11/2019).

Mengetahui hal tersebut, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi, menjelaskan kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman antara sopir ambulans yang menghidupkan sirene saat kondisi lalu lintas macet.

"Dari situlah kesalahpahaman dengan petugas kami," kata Sunadi, Sabtu (2/11/2019) sore.

Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan kendaraan mana saja yang menjadi prioritas di jalan raya.

Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya:

Ini seperti yang tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan.

1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
November 03, 2019 at 03:47PM
https://ift.tt/2WCE8O9

Viral Polisi Stop Ambulans Bawa Pasien, Siapa yang Harus Diprioritaskan di Jalan Raya? - Tribunnews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Viral Polisi Stop Ambulans Bawa Pasien, Siapa yang Harus Diprioritaskan di Jalan Raya? - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.