"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin (4/11/2019).
Atas vonis tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun memberi respons. Erick juga bicara mengenai peluang kembalinya Sofyan Basir memimpin PLN.
Simak berita selengkapnya dirangkum detikcom:
Lanjut ke halaman berikutnya >>> (ang/ang)
Berita teratas - Google Berita
November 05, 2019 at 07:28AM
https://ift.tt/2NdTKV8
Divonis Bebas, Sofyan Basir Bisa Jadi Bos PLN Lagi? - detikFinance
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Divonis Bebas, Sofyan Basir Bisa Jadi Bos PLN Lagi? - detikFinance"
Post a Comment