Presiden Jokowi putuskan untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Hal itu tertuang dalam perpres nomor 66 tahun 2019 tentang organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam pasal 13 ayat (1). Bunyinya: Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.
Berdasarkan perpres, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi. Setelah Fachrul Razi purna tugas, Presiden saat itu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menghapus jabatan wakil panglima TNI. Fachrul Razi kini menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju.
#WakilPanglimaTNI #Jokowi #FachrulRazi
Berita teratas - Google Berita
November 07, 2019 at 06:18PM
https://ift.tt/2rpUle7
Jokowi Teken Perpres, Ada Posisi Wakil Panglima TNI - Kompas TV
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Teken Perpres, Ada Posisi Wakil Panglima TNI - Kompas TV"
Post a Comment