Search

Fakta Seputar Kenaikan UMP 2020 - Detikcom

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

detikcom pun telah melakukan simulasi perhitungan UMP tahun depan di 34 provinsi dengan mengacu upah minimum tahun ini. Berapa besarannya? Cek di halaman berikut. (toy/eds)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
October 18, 2019 at 07:25AM
https://ift.tt/2qjwqfD

Fakta Seputar Kenaikan UMP 2020 - Detikcom
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fakta Seputar Kenaikan UMP 2020 - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.