Search

UU KPK Baru Berlaku, Ini Pasal-pasal yang Mulai Aktif - Detiknews

Jakarta - Undang-Undang KPK yang baru akan berlaku mulai Kamis (17/10). Dengan berlakunya UU KPK yang baru, sejumlah perubahan lembaga yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan ini akan terjadi.

UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu bakal menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut adalah perubahan yang bakal terjadi pada KPK bila UU baru itu berlaku.


1. KPK jadi lembaga rumpun eksekutif
Hal ini diatur dalam Pasal 3. Dalam versi lama, KPK disebut sebagai 'lembaga negara' saja. Namun dalam UU KPK yang baru, KPK disebut sebagai 'lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif'.

Pasal 3:

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.


Pegawai KPK nantinya juga adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Mereka harus taat para peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Sebelumnya, pegawai KPK bukanlah PNS melainkan diangkat karena keahliannya.

Pasal 1 ayat 6:

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
October 17, 2019 at 07:26AM
https://ift.tt/2MmuJqr

UU KPK Baru Berlaku, Ini Pasal-pasal yang Mulai Aktif - Detiknews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UU KPK Baru Berlaku, Ini Pasal-pasal yang Mulai Aktif - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.